Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kepala Cabang Pegadaian Legundi Gresik Dijebloskan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kepala Cabang Pegadaian Legundi Gresik Dijebloskan Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 13 Oktober 2023 16:11 WIB

Tersangka saat digelandang ke rumah tahanan Banjarsari, Cerme. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Dari temuan itu kemudian kita tindaklanjutinya," ucapnya.

Sebelum ditangkap, kata Alifin, tersangka tinggal di Apartemen selama sebulan.

"Apartemen itu kontrak. Bukan miliknya sendiri. Tersangka ini pindah-pindah tinggalnya," katanya.

Sebelum berhasil ditracking di Apartemen, tim Kejaksaan telah mencari di rumah keluarganya. Namun, tidak ada.

"Akhirnya, bisa kami tracking di Apartemen," ujarnya.

Alifin menambahkan, sementara ini tersangka tunggal. Namun, tim kejaksaan tetap melakukan pengembangan.

"Pelaku sementara tunggal. Aset masih ditelusuri," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan 13 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari , Bonar Satriyo Wicaksono, tersangka dalam kurun waktu menjabat selama 2022-2023, melakukan sejumlah modus untuk gadai fiktif, seperti pengambilan khas, logam mulia, pelelangan logam mulia dilelang tapi barang tak ada, dan mark up. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video