PJS Laporkan Diskominfo ke Polres Sampang soal DBHCHT
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Jumat, 13 Oktober 2023 17:45 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebab, Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) DBHCHT 2022 ke polisi.
Mereka menduga, Diskominfo Sampang menyerap anggaran DBHCHT sebesar Rp87 juta ke salah satu radio milik pemerintah daerah setempat. Sedangkan, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam regulasi yang ada.
BACA JUGA:
Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Sekretaris PJS, Imron Muslim, mengatakan bahwa Diskominfo Sampang diduga sengaja menyerap anggaran DBHCHT. Ia menjelaskan, penyerapan anggaran itu dalam acara 6 kali talk show sosialisasi gempur rokok ilegal dengan Bea Cukai.
"Kalau melihat di Perbup no 99 tahun 2020, tarif talk show itu Rp500 ribu per 60 menit tetapi kenyataanya Diskominfo Sampang menyerap Rp87 juta selama 6 kali talk show, kan ini jelas pencucian uang," paparnya, Jumat (13/10/2023).
Selain itu, PJS juga menduga Diskominfo Sampang memanipulasi data media yang mendapatkan advertorial publikasi sosialisasi gempur rokok ilegal.