Korupsi Eks Mentan, KPK: Uangnya Digunakan untuk Perawatan
Editor: Arief
Jumat, 13 Oktober 2023 20:29 WIB
Hingga saat ini, KPK masih mencari tahu jumlah yang yang digunakan Syahrul, Kasdi dan Hatta sebesar Rp13,9 miliar. Selain itu, Kasdi dan Hatta mengetahui penggunaan uang itu.
KPK juga mendeteksi, uang hasil korupsi tersebut, digunakan untuk perjalanan ibadah umroh.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Ali.Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
Akibatnya, Mentan Syahrul, dan para bawahannya, terjerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Syahrul juga Syahrul juga dituntut Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rif)