Warga Desa Kori Ponorogo Sujud Syukur Sambut Putusan MK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 16 Oktober 2023 19:04 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres disambut sukacita oleh warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/10).
Puluhan warga Desa Kori yang menggelar nonton bareng sidang MK tersebut langsung sujud syukur begitu Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
Salah satu gugatan pemohon yang dikabulkan MK adalah terkait syarat seseorang yang ingin mencalonkan capres/cawapres adalah pernah menjabat kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu (pemilihan umum).
Supriyanto, salah seorang warga Desa Kori, mengatakan sujud syukur tersebut adalah wujud kebahagiaan atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia, bahwa MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan.
Menurutnya, putusan MK bakal membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, masyarakat bakal bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten, dan berpengalaman dalam pemilu 2024.
Simak berita selengkapnya ...