Awas, Mobil Bodong Mulai Marak di Tuban
Rabu, 08 Juli 2015 17:03 WIB
Penangkapan sindikat pemalsuan dokumen mobil ini berawal ketika petugas kepolisian melakukan razia surat kendaraan yang masuk wilayah Tuban. Hasilnya, Polres Tuban menemukan dan menyita empat mobil yang diduga memakai BPKB dan STNK palsu.
“Setelah proses penyelidikan ternyata pelaku ini merupakan sindikat penjualan mobkas bodong,” terangnya.
Dijelaskan Guruh, kini yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang, masing-masing berinisial F dan K bertugas sebagai marketing. Sedangkan, J dan A tugasnya sebagai penyedia STNK dan BPKB. Sementara masih ada tersangka lain yang kini masih buron dan pengejaran polisi. “Empat tersangka ini semuanya warga Tuban,” ucapnya.
Sementara itu, selain menangkap 4 tersangka, polisi juga menyita BB berupa dua mobil avanza, satu mobil jenis jip dan satu mobil sedan Toyota. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rvl/wan)