Usai Dosen, Kini Mahasiswa yang Gugat KPU, Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Editor: M. Aulia Rahman
Kamis, 02 November 2023 23:23 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat buntut menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tiga mahasiswa, yakni Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta dan Agung Tegar Prokoso.
BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas IIA Terima Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih oleh KPU Kota Kediri
Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan oleh seorang akademisi dan dosen bernama Brian Demas Wicaksono.
Menurut Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa, gugatan terhadap KPU karena lembaga penyelenggara pemilu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Hanya saja, Taufik tak mengungkap di mana ketiga mahasiswa itu kuliah.
Taufik menjelaskan, dasar gugatan ini adalah KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
PKPU tersebut mengatur tentang syarat batas usia paling rendah capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Sedang pada saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," ujar Taufik, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku mengikat. Untuk itu, harus dijadikan dasar oleh KPU karena dalam menerima pendaftaran bacapres dan bacawapres karena belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU.
Ia menegaskan yang dilakukan KPU dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai bacapres dan bacawapres di pilpres 2024 sudah jelas melanggar ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023.
"Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum," tandas Taufik didampingi rekannya sesama advokat, Ach. Dlofirul Anam dan Johnson Sahat Maruli Tua.
Selain KPU RI, pihaknya juga menjadikan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II dan Gibran Rakabuming Raka turut tergugat III.
Adapun dalam berkasnya, tiga mahasiswa itu mengajukan 10 tuntutan:
Simak berita selengkapnya ...