Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 03 November 2023 13:53 WIB

Sementara Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman mengatakan barang bukti yang diamankan itu berasal dari berbagai pelanggaran kasat mata dan pengaduan masyarakat.

“Barang bukti kami amankan di Polres Mojokerto Kota. Sebagai efek jera, barang bukti akan kami musnahkan. Seluruh knalpot dan pelek serta ban yang tidak standar sebelumnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” tambah Sudirman.

Untuk para pelanggar diminta melengkapi berkas tilang dan mengembalikan kendaraan sesuai standar, karena dianggap melanggar pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 288 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 5 huruf a pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (ana/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video