KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muzammil
Sabtu, 04 November 2023 15:09 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menetapkan sebanyak 479 Daftar Calon Tetap (DPT) Caleg DPRD Kabupaten Bangkalan dari 17 partai politik yang mendaftar.
Divisi Penyelenggara KPU Bangkalan, Sri Handayani, menyampaikan dari 497 DCT terdapat 1 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran mantan narapidana. Namun, Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
"Yang TMS itu dari partai PPP mantan narapidana yang baru keluar 8 bulan. Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) harus jeda selama 5 tahun," ucapnya, Sabtu (4/11/2023).
Simak berita selengkapnya ...