KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muzammil
Sabtu, 04 November 2023 15:09 WIB

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 479 Daftar Calon Tetap (DPT) Caleg DPRD Kabupaten dari 17 partai politik yang mendaftar.

Divisi Penyelenggara KPU , Sri Handayani, menyampaikan dari 497 DCT terdapat 1 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran mantan narapidana. Namun, Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.

"Yang TMS itu dari partai PPP mantan narapidana yang baru keluar 8 bulan. Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) harus jeda selama 5 tahun," ucapnya, Sabtu (4/11/2023).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video