LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Senin, 06 November 2023 17:35 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - LPBHNU Situbondo memberi pendampingan hukum terhadap seorang tokoh masyarakat di Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, Hosnan atau Maryadi, di Polres Situbondo. Pengawalan ini terkait dengan pelaporan seorang pengusaha tambang bernama Abdul Kholik soal tindak pidana.
Ketua LPNHNU Situbondo, Badrus Sholeh, mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi kliennya selama proses hukum. Ia pun meminta kliennya untuk menyampaikan keterangan secara jujur.
BACA JUGA:
Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Terkait laporan dari pelapor dengan dugaan pasal 170 nomor polisi LP/ B/286/X/2023. Kita minta klien meyampaikan yang sebenar-benarnya saat memberi keterangan, apa yang sedang terjadi di lapangan. Kalau yang bersangkutan tidak merasa melakukan itu, ya disampaikan, kalau tidak melakukan yang diduga itu," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/11/2023)
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penambang. Apabila menemukan pelanggaran hukum oleh penambang, pihaknya akan membuat laporan ke APH.
"Ini tetap kita kaji, diduga bahwa kemarahan massa itu terkait dengan adanya penambangan. Akan kita lihat apakah dalam penambangan ada unsur perbuatan melawan hukum dengan menggerus tanah warga atau tidak. Kalau misalnya yang terjadi begitu, kita akan melakukan langkah hukum, akan melapor yang bersangkutan ke APH," paparnya.