Jadi Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan, Abraham Samad Cukur Gundul
Editor: MMA
Kamis, 23 November 2023 18:48 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Berarti Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip kabar24bisnis.com.
Yang menarik, mantan Ketua KPK Abrahaman Samad langsung melakukan cukur gundul saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK Jakata, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut ia lakukan secara bersama-sama sebagai aksi dukungan terhadap kepolisian untuk terus mengungkap dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo.
Lalu bagaiamana reaksi terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Tampaknya piihak Firli tak bisa menerima dengan penetapan tersangka itu.