Disperpusip Jatim Raih Penghargaan Sarpras Ramah Kelompok Rentan dari Kemenpan RB
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Zahrotul Maidah
Jumat, 24 November 2023 21:39 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jawa Timur kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik tingkat nasional. Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jawa Timur, penghargaan bertitel Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana Prasarana (Sarpras) Ramah Kelompok Rentan itu diterima dari Kemenpan RB.
Penghargaan berupa piagam tersebut diberikan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, kepada Kepala Disperpusip Jatim, Tiat S. Suwardi, mewakili Gubernur Khofifah dalam acara Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA:
Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan Pilgub Jatim, Khofifah Tekankan Politik Santun
Di Depan Kiai Se-Madura, Kiai Asep Sampaikan Kesan Rektor Al Azhar Mesir tentang Figur Khofifah
Para Waranggono di Tiga Kabupaten Jatim Utara Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Atas diterimanya penghargaan tersebut, gubernur berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat. Ia berharap, penghargaan tersebut dapat semakin memacu semua stakeholder di Jatim untuk terus meningkatkan pelayanan primanya kepada masyarakat.
"Semoga ini menjadi pelecut kita bersama dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut orang nomor satu di Jatim itu, penghargaan ini merupakan komitmen Pemprov Jatim dalam memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya kepada masyarakat umumnya saja, tetapi terlebih layanan kepada kelompok rentan.
"Penghargaan ini bukanlah akhir dan tujuan, tetapi menjadi penyemangat bagi kami semua untuk terus meningkatkan pelayanan bagi seluruh kalangan masyarakat," katanya.
Untuk itu, Khofifah kembali mengajak kepada seluruh stakeholder di Jawa Timur untuk terus memberikan layanan prima terbaik kepada masyarakat. Karena, pelayanan prima menjadi dasar utama dalam pengabdian pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disperpusip Jatim mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Mepan RB Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana Kelompok Rentan dalam Pelayanan Publik setiap penyelanggaran pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan.
"Layanan tersebut terdiri dari warga lansia, ibu menyusui, ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, dan korban bencana," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...