Pajak Restoran Tembus Rp100 Miliar, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Wajib Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pajak Restoran Tembus Rp100 Miliar, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Wajib Pajak

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Rabu, 29 November 2023 21:03 WIB

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, saat menyerahkan penghargaan Wajib Pajak Panutan 2023 kategori Restoran dan Hotel. Foto: Ist

"Dan ini saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel diakhir bulan Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertingginya," tegasnya.

Ari juga mengatakan tren jumlah restoran dan hotel di empat tahun belakangan ini terus mengalami peningkatan. Dimulai ditahun 2020 ada sebanyak 632 restoran yang berdiri.

Di tahun 2021 naik menjadi 733 restoran. Jumlah tersebut kembali meningkat ditahun 2022 menjadi 1.039. Sedangkan ditahun 2023 ini jumlahnya sudah mencapai 1.235.

"Meningkatnya jumlah restoran dan hotel di berdampak pula pada realisasi penerimaan pajak di sektor tersebut," jlentreh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini.

Ia menjelaskan, kenaikan jumlah restoran di juga dibarengi dengan kenaikan jumlah hotel yang ada. Jika di tahun 2020 jumlahnya 117, maka di tahun 2021 naik menjadi 122 hotel.

Lalu pada tahun 2022 lalu meningkat menjadi 132 hotel. Sedangkan tahun 2023 ini menjadi 140 hotel yang telah berdiri di . Baik itu hotel berbintang maupun tidak.

"Ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan bapak bupati dan wakil bupati, investasi di cukup bagus," ucap Ari.

Di sisi lain, Pemkab melalui BPPD memberikan penghargaan Wajib Pajak Panutan 2023 dengan berbagai kategori. Kategori restoran diberikan kepada Restoran Kampung Kecil.

Sedangkan kategori restoran kafe dan pujasera diberikan kepada kafe Sandang Pangan Juanda T1 LT2. Untuk kategori restoran cepat saji diberikan kepada Wizz Mie Sedati.

Sedangkan penghargaan untuk wajib pajak hotel, diberikan kepada Hotel Swiss Bell Inn Juanda, Aston Hotel dan Hotel Luminor yang menyandang kategori hotel bintang 3 dan 4.

Untuk kategori hotel bintang 1 dan 2 diberikan kepada Hotel Delta Sinar Mayang. Untuk kategori hotel non bintang diberikan kepada hotel Lumba-lumba Waru. (sta/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video