Busyro Muqoddas Sebut KPK Lumpuh di Era Jokowi
Editor: Arief
Senin, 04 Desember 2023 21:59 WIB
Pertama, lanjutnya, KPK dilumpuhkan secara kelembagaan melalui revisi UU KPK, dengan mengganti UU Nomor 30 tahun 2019, dengan UU Nomor 19 Tahun 2022.
"Dengan undang-undang baru ini KPK secara kelembagaan saja sudah tidak independen lagi. Apa yang diharapkan," jelasnya
Langkah kedua, yaitu, kata Busyro, pemerintah memaksa dilakukan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
"Mana ada ASN yang dalam penegakan hukum di bidang korupsi bisa independen? Tentu ada, tapi berbeda kualitasnya," kata Busyro.
Yang Ketiga, menurutnya memperkuat kesimpulan KPK dilumpuhkan adalah para komisionernya sepakat melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingga, membuat sejumlah pegawai KPK tidak lulus dan akhirnya dipecat.
"Tes Wawasan Kebangsaan dilakukan tapi ujung-ujungnya adalah itu sebuah rekayasa atas nama kebangsaan untuk mengusir, memecat, dengan cara yang sesungguhnya cara yang licik. Akhirnya terjadilah pemberhentian secara prosedural, tetapi sesungguhnya secara moral itu bertentangan sekali dengan prinsip-prinsip transparansi," jelasnya. (rif)