PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 05 Desember 2023 20:24 WIB
Tentu bantuan hukum diberikan secara gratis bagi warga miskin yang terlibat dengan hukum. Ada dua upaya yang diberikan mulai litigasi maupun non litigasi termasuk penyuluhan, pemberdayaan hingga konsultasi hukum di Lapas Tuban.
"Upaya litigasi yaitu memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara untuk klien yang sedang membutuhkan. Dengan bersyarat memiliki KTP, ada keterangan tidak mampu dari pemangku kepentingan wilayahnya dan ada surat permohonan bantuan hukum serta disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," bebernya.
Sementara itu, Kalapas Kelas 2B Tuban, Edi Kuhen menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini terkait dengan pemberian bantuan hukum gratis bagi warga binaan miskin di Lapas Kelas IIB Tuban.
Hal ini sesuai arahan Dirjenpas tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Sinergitas di bidang Pelayanan Hukum.
Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada WBP Lapas Tuban terutama di bidang pelayanan hukum.
"Ini merupakan sebuah kerjasama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP Lapas Tuban. Yang mana membantu dalam proses bantuan dan pendampingan hukum untuk mereka yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban. Terutama bagi warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis," paparnya.(gun/rif)