Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 06 Desember 2023 19:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - NJ (57), warga Surabaya Timur, terpaksa harus mendekam di penjara setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rumah di wilayah Candi, Sidoarjo.
Kasus ini terbongkar setelah 8 korban melaporkan NJ ke Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan, ternyata obyek perumahan yang ditawarkan tersangka NJ di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo, fiktif.
BACA JUGA:
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Seorang Tunarungu Dihajar Massa, Ketahuan Curi Motor Pelajar di Surabaya
NJ yang merupakan pensiunan pegawai bank BUMN mengiming-imingi korbannya rumah dengan harga hanya Rp150 juta di atas tanah seluas 6,6 hektare yang menurutnya dibeli senilai 14 miliar.
Dari luas tanah tersebut, akan dibangun beberapa bangunan rumah. Tiap bangunan rumah seluas 3x7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta.
Agar para korban terpikat, tersangka menawarkan promo menarik berupa angsuran ringan hingga Rp1 juta sebulan, dengan dalih mendapat subsidi dari pemerintah.
Aksi itu dilakukan NJ sejak tahun 2019. Untuk meyakinkan korban, NJ mengatakan proses penggarapan perumahan dinaungi oleh PT. Armada Jaya Perkasa.
Namun setelah berjalan selama 4 tahun, yaitu di 2023, ternyata tanah yang menjadi lokasi pembangunan masih berwujud tambak.
Simak berita selengkapnya ...