Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 06 Desember 2023 19:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada dua Satpol PP Kota Surabaya hingga mengalami luka saat demo buruh pabrik beberapa waktu lalu, kini polisi mengambil langka edukatif.
Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku pengeroyokan tersebut menyerahkan diri.
BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pengeroyokan apabila menyerahkan diri, akan dilakukan perdamaian dan wajib lapor.
Hal tersebut disampaikan kasatreskrim disaat giat pers rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
"Satu pelaku inisial RTPAP (26). Menyerahkan diri didampingi rekan rekan buruh ke Mako, dengan maksud untuk berdamai," kata Hendro
Menurut Hendro, dari usaha para pelaku berinisial RTPAP itu, kepolisian menerapkan sanksi wajib lapor.