Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Rabu, 13 Desember 2023 18:59 WIB

Ketua KPK nonaktif yang terlibat kasus dugaan korupsi, Firli Bahuri. Foto: Ist

Terdapat 4 poin yang dibantah oleh Kapolda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan pada sidang, yakni menyatakan menolak seluruh praperadilan pemohon, lalu menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri telah dinyatakan sah, kemudian menolak permohonan pemohon untuk selebihnya, dan pemohon dihukum membayar biaya perkara yang timbul dari a quo.

Dalam agenda replik, pihak Firli sempat meminta agar hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak Irjen Karyoto. Ia membantah semua eksepsi yang disampaikan tim hukum Kapolda Metro Jaya.

Namun, Putu Putera Sardana berkata bahwa tidak benar seluruh dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam eksepsi, seperti yang telah termaktub pada jawaban termohon. (msn/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video