Bawaslu Sidoarjo Bakal Rekrut 5.566 PTPS Pemilu 2024, ini Persyaratannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Sabtu, 16 Desember 2023 21:54 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo terus berupaya memaksimalkan kinerja pengawasan pelaksanaan pemilu 2024.
Kali ini, Bawaslu Sidoarjo tengah menyiapkan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Total bakal direkrut PTPS sebanyak 5.566 orang, sesuai jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Rekrutmen PTPS pemilu 2024 ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa diketahui secara luas.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan (Kordiv SDMO dan Diklat) Bawaslu Sidoarjo, Fathur Rohman, menyatakan sosialisasi dilakukan di tingkat kewilayahan agar informasi terkait syarat dan ketentuan rekrutmen PTPS lebih mengena dan sampai ke kalangan bawah.
“Menghadapi pemilu 2024 mendatang, PTPS yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo yaitu 5.566 TPS dan harus terisi semua,” cetusnya saat Sosialisasi PTPS dan Talent Hunting Berbasis Kewilayahan 3, di Gladiol Convention Hall Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Sabtu (16/12/2023).
Dijelaskan Fathur Rohman, jika pada pemilu 2019 lalu sesuai dengan UU 7 tahun 2017 syarat usia bagi calon PTPS adalah 25 tahun, namun untuk pemilu 2024 ada perubahan UU 7 tahun 2023 pasal 117 (b) syarat usia bagi PTPS menjadi 21 tahun.
Syarat usia 21 tahun tersebut masih terbuka untuk calon PTPS yang berusia 17 tahun, dengan mendaftar pada gelombang tiga.
“Hal ini disebabkan kebutuhan tenaga PTPS dalam proses rekrutmen harus berlomba dengan perekrutan untuk anggota PPS dan perekrutan saksi bagi caleg dan parpol,” bebernya.
Sedangkan terkait syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi calon PTPS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait, tentu hal tersebut dinilai sangat memberatkan calon PTPS.
Surat bebas narkoba misalnya, biaya yang dikeluarkan tentu sangat mahal dan tidak sebanding dengan gaji atau honor yang diterima sebagai PTPS.
Simak berita selengkapnya ...