Bawaslu Sidoarjo Bakal Rekrut 5.566 PTPS Pemilu 2024, ini Persyaratannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Sidoarjo Bakal Rekrut 5.566 PTPS Pemilu 2024, ini Persyaratannya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Sabtu, 16 Desember 2023 21:54 WIB

Sosialisasi dan Talent Hunting Rekrutmen PTPS Wilayah 3 di Gladiol Convention Hall Sukodono, Sabtu (16/12/2023). Foto: Ist.

"Sehingga untuk surat bebas narkoba, calon PTPS cukup membuat surat pernyataan bebas narkoba dengan bermaterai,” tandas Fathur Rohman kepada wartawan.

Meski belum terbit petunjuk teknis (juknis) rekrutmen PTPS dan pendaftarannya juga belum dibuka, namun Bawaslu perlu mensosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PTPS tersebut dan diharapkan informasi ini bisa sampai ke masyarakat.

“Beberapa hari lalu kita laksanakan rakor dengan Bawaslu RI terkait syarat perekrutan PTPS dan tinggal menunggu petunjuk tenis diterbitkan,” urainya.

Fathur menambahkan, syarat mutlak untuk menjadi PTPS adalah bukan pengurus partai politik (parpol) dan namanya tidak masuk dalam Sipol. Kalaupun masuk Sipol bisa lapor ke KPU.

Sebab bisa jadi ada warga yang tidak merasa ikut parpol, namun namanya dicatut dan masuk daftar Sipol, dan ini bisa lapor ke KPU yang punya kewenangan untuk menghapus.

Dijelaskannya, nantinya para PTPS akan bertugas melakukan pengawasan di TPS tempatnya bertugas.

Apabila terjadi kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan saksi, penyelenggara, ataupun terjadi indikasi kongkalikong, PTPS punya kewenangan untuk melakukan keberatan-keberatan.

Fathur menjelaskan, kewenangan PTPS sama dengan panwaslu kelurahan/desa (PKD), namun lingkupnya hanya di TPS tempatnya bertugas.

"Jadi PTPS akan melakukan keberatan dan mencatat apabila terjadi kecurangan-kecurangan di TPS,” pungkasnya. (sta/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video