Jual Istri di Medsos untuk Threesome, Pria dari Malang Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 20 Desember 2023 18:47 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang kembali membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. ME (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terpaksa digelandang ke kantor polisi usai menjual istrinya sendiri melalui media sosial.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan terhadap ME dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada tanggal 14 Desember 2023.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
"Tersangka ME diduga aktif melakukan tindak prostitusi dengan menawarkan istrinya, PS (37), yang telah dinikahinya sejak 2003," imbuhnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh ME adalah dengan memasarkan korban melalui media sosial, tepatnya di dalam grup 'Fantasi Pasutri 3Some'. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.
Setelah ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada pelanggan. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama 3 orang.
Simak berita selengkapnya ...