Pemkab Sidoarjo Angkat Bicara soal Demo Pengelola TPS
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Rabu, 20 Desember 2023 22:22 WIB
Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah digratiskan padahal secara regulasi tidak bisa, karena sudah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Pun diatur dalam Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.
“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan. Itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” urai Hajid.
Sementara itu, beberapa petugas DLHK Sidoarjo bergegas membersihkan sampah yang dibuang di lokasi aksi pascademo sejumlah pengangkut sampah hari ini. (sta/mar)