KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi DPTb Pemilu 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi DPTb Pemilu 2024

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 22 Desember 2023 10:49 WIB

Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE.com

Kemudian, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu Daftar Pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Selanjutnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Menurut Nurul, terdapat 9 (sembilan) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-30 atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 yaitu bertugas di tempat lain, mendampingi pasien/menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang sedang dirawat, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, tugas belajar/menempuh Pendidikan dan indah domisili.

"Selanjutnya juga terdapat 4 (empat) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-7 atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 yaitu bertugas di tempat lain, mendampingi pasien/menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas," pungkas Nurul. (uji/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video