Pekerja Asing di Bojonegoro akan Dikenai Retribusi 100 Dollar US | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pekerja Asing di Bojonegoro akan Dikenai Retribusi 100 Dollar US

Rabu, 22 Juli 2015 16:02 WIB

Ilustrasi

Memang, pertumbuhan perusahaan minyak dan gas (migas) di Bojonegoro dari tahun ke tahun terus bertambah, sehingga pihak Disnakertransos akan membidiknya sebagai peluang. Sebab, perusahaan migas itu kebanyakan menggunakan tenaga kerja asing.

Menurut Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Wicaksono, aturan mengenai retribusi itu akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tenaga kerja asing. “Draft raperda sudah kami serahkan kepada bagian hukum Pemkab. Semoga akhir tahun nanti bisa dibahas di DPRD,” ujar Adie, Rabu (22/7).

Retribusi yang dikenakan khusus bagi tenaga kerja asing yang memperpanjang izin kerjanya di Bojonegoro. Ketika nanti peraturan daerah sudah ada, maka, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan perusahaan yang tak melaporkan pekerja asingnya.

“Harapan kami, izin perpanjangan kerja yang berhak mengeluarkan adalah Pemkab sini, tidak lagi ke kementerian. Nanti per enam bulan dikenai 100 dollar US per orang,” katanya.

Adie menyebutkan, saat ini, ada 219 tenaga kerja asing yang bekerja di enam perusahaan berkaitan dengan migas di Bojonegoro. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Samsung Engineering (39 orang), PT Air Energy Indonesia (67 orang), PT Karya Sejahtera Pratama (38 orang), PT EJJV Konsultasi Indonesia (5 orang), PT Baiturahmat Jaya (10 orang), dan PT Duri Bumi konstruksi (60 orang).

“Tenaga kerja asing yang ada ada di Bojonegoro semuanya bekerja di EPC 1, dia punya IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) tapi tidak melapor kepada kami,” pungkasnya. (nur/rvl)

 

 Tag:   pemkab bojonegoro

Berita Terkait

Bangsaonline Video