Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis di Bawah Umur
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 29 Desember 2023 19:13 WIB
"Jadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya menambahkan.
Sedangkan motif pelaku, kata Ambuka, adalah sakit hati karena korban dan tersangka merasa mempunyai hubungan khusus atau tersangka menganggap korban sebagai pacarnya, akan tetapi korban masih berkomunikasi dengan laki-laki lain.
"Selain itu, ketika terjadi cek cok korban ini mengeluarkan kata-kata kasar yang mungkin menyinggung perasaan tersangka hingga akhirnya tersangka gelap mata dan melakukan tindakan tersebut (pembunuhan)," ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa personel menemukan narkotika jenis sabu-sabu 6 plastik dengan berat 2,17 gram dan 100 butir pil dobel L saat petugas hendak menangkap pelaku.
"Oleh tersangka dikatakan bahwa narkotika tersebut milik saudaranya dan saat ini saudaranya itu juga sudah diamankan," pungkasnya. (uji/mar)