KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun
Editor: Redaksi
Minggu, 31 Desember 2023 10:25 WIB
oleh: Anna Kusumaningsih (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sidoarjo)
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
BACA JUGA:
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
TKD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal).
Sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.
Sejak tahun 2017, penyaluran sebagian TKD dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.
Seiring dengan dinamika di lapangan, penyaluran TKD yang dilakukan oleh KPPN di daerah semakin berkembang hingga akhirnya pada tahun 2023 seluruh TKD disalurkan melalui KPPN di daerah meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Hibah ke Daerah.
Penyaluran seluruh TKD melalui KPPN bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, dan juga untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Simak berita selengkapnya ...