Siap-Siap Bansos PKH BPNT BLT Akan Cair, Berikut Kriterianya
Editor: Arief
Rabu, 10 Januari 2024 05:00 WIB
SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuannya, untuk membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan yang terjadi, sepertinya kenaikan harga pangan di Indonesia.
BACA JUGA:
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Kota Kediri Kembali Salurkan BLT, Pj Zanariah: Belanjakan yang Bermanfaat
Cukup Gunakan KTP dan KK, Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk ODKB
Salurkan Ratusan Bansos, Gus Ipul: Semoga Bisa Mengurangi Beban
Berikut Bantuan Sosial yang akan dicairkan pada 2024.
1. PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun kriteria penerima PKH yaitu:
- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)
Hak peserta PKH:
- Bantuan uang tunai
- Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
- Pelayanan pendidikan dasar
- Pelayanan kesejahteraan sosial
Kewajiban peserta PKH:
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun.
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas
Bansos PKH akan diberikan kepada KPM pemegang kartu KKS Merah Putih yang diterbitkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI.
Selain itu, pada tahun 2022 PKH juga dicairkan melalui Kantor Pos.
Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing kategori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:
- Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
- Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
2. Bansos Beras atau Bantuan Pangan (Bapang) 10 Kilogram
Bansos beras atau bantuan pangan (Bapang) sudah pernah disalurkan sejak tahun 2023. Bantuan ini, ditujukan kepada penerima bantuan PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT).