Simak Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Simak Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham

Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 04 Januari 2024 21:34 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prosedur mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Berikut secara online:

1. Pendaftaran merek dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/

2. Registrasi akun di laman https://merek.dgip.go.id/

3. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru

4. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas

5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi

6. Isilah seluruh formulir yang tersedia

7. Unggah data pendukung yang dibutuhkan

8. Klik "Selesai"

9. Permohonan diterima

Berikut langkah pemesanan kode biling melalui aplikasi :

1. Bukalah laman http://simpaki.dgip.do.id/

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video