Warga Tangkap Jambret dari Pasuruan di Porong Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 05 Januari 2024 19:39 WIB
"Saat korban berdiri di pinggir jalan, pelaku menarik kalung korban dari belakang," kata Ari.
Pelaku yang mengendarai Suzuki Satria warna hitam nopol W 2910 Y berhenti di belakangnya dan langsung menarik kalung emas yang dipakai korban dari belakang hingga terputus. Puji kemudian berteriak minta tolong.
Alhasil, pelaku yang berusaha kabur ditangkap oleh warga dan diamankan oleh petugas. Lastari dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (cat/mar)