Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 07 Januari 2024 06:15 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang melarang para jurnalis melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara, Jumat (5/1/2024) lalu.
Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi mengatakan pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ninik Sunarmi bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
BACA JUGA:
KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU 8/2024
Roma Kembali Pimpin IJTI Korda Kediri
Zanariah Ajak Awak Media Sebarkan Informasi dan Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1145
Sambut Pilkada 2024, Bupati Kediri Beri Tips Cara Memilih Pemimpin yang Baik
UU tersebut menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, dan informasi.
Karena itu, untuk menyikapi kejadian tersebut, IJTI Korda Kediri meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku.
"Siapa pun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999," kata Roma, Minggu (7/1/2024).
IJTI Korda Kediri juga meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...