Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 07 Januari 2024 06:15 WIB

Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat itu sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

"Melihat dasar ini, tentunya sangat tidak elok jika Ketua KPU Kabupaten Kediri sempat melakukan pelarangan liputan dan bisa dikatakan tidak mendukung kemerdekaan pers. Diharapkan atas kejadian ini, Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri," tandasnya didampingi Sekretaris IJTI Korda Kediri, Anto Christian.

Meski akhirnya jurnalis diperbolehkan melakukan liputan, namun IJTI tetap menilai sempat terdapat larangan yang jelas menghambat dan membatasi kegiatan jurnalistik di ruang publik.

"Hal itu jelas-jelas menyalahi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, dan informasi," tegasnya.

"Tidak hanya itu, karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, menurut IJTI Korda Kediri, hal ini dianggap mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang," pungkasnya. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video