Enggan Diliput, Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 08 Januari 2024 14:35 WIB
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri mengeluarkan pernyataan sikap dan mengecam sikap Ketua KPU Kabupaten Kediri yang sempat melarang jurnalis melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara pada Jumat (5/1/2024).
Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri itu mendesak pihak terkait untuk meminta maaf secara terbuka, dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu.
Sebab, pelarangan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. (uji/mar)