Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan APK Caleg yang Dipaku di Pohon
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 10 Januari 2024 19:35 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya pemasangan APK atau alat peraga kampanye dengan cara dipaku di pohon mendapat perhatian dari Bawaslu Kabupaten Kediri. Bersama Satpol PP setempat, Bawaslu melakukan penertiban sejumlah banner atau APK yang terpasang di pohon, Rabu (10/1/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan dengan sasaran dan fokus terhadap APK yang dipasang dengan cara dipaku atau menempel di pohon. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberitahu kepada pengurus partai politik agar menertibkan APK yang sudah melanggar peraturan itu.
BACA JUGA:
Hasil Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Minta Paslon Lengkapi Berkas Persyaratan
KPU Kabupaten Kediri Terima Hasil Rikkes Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bawaslu Kediri Sebut Pemetaan Kerawanan Bisa Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan
Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Launching Rumah Data di Surabaya
"Lokasinya sementara kita lakukan di wilayah Kecamatan Pare dulu. Nanti kita tertibkan lagi bersama Satpol PP di wilayah lain," ujarnya saat dikonfirmasi.
Simak berita selengkapnya ...