Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 11 Januari 2024 12:35 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Jombang diringkus polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah Moch. Badrus Soleh (29), warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Senin (8/01/24) kemarin, sekira pukul 05:00 WIB.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," ucapnya, Kamis (11/01/24).
Dikatakan, tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu atas suruhan temannya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur.