Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 12 Januari 2024 21:45 WIB

Suasana sidang sengketa di PN Sidoarjo.

“Karena ada halaman yang berkurang, klien kami meminta putusan asli secara mandiri ke PN, setelah kami analisa, ditemukan adanya hal-hal yang secara signifikan tidak diucap oleh kuasa hulum lama, seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim didalam jalannya persidangan," tuturnya menambahkan.

Lebih jauh, Heru mengatakan setidaknya ada 3 poin yang diajukan dalam memori PK untuk putusan kliennya tersebut meliputi adanya alat bukti baru (Novum) yaitu adanya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan oleh BPN tertanggal 15 November 2023. Kemudian, adanya pertimbangan hukum yang diabaikan oleh kuasa hukum sebelumnya.

“Yang ketiga, ada dugaan terjadinya kekhilafan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut di tingkat pertama. Dimana didalam isi gugatan tidak dicantumkannya batas obyek sengketa. Seharusnya menurut undang-undang, harus dicantumkan batas obyek yang di sengketakan, bukan aset tanah klien kami secara mengglobal seluas 6714 meter persegi tersebut, hal ini yang menjadi penilaian kami, ada dugaan kekhilafan hakim memutus di tingkat pertama,” jelasnya.

Kendati demikian, duduk perkara gugatan ini sendiri bermula dari adanya 5 user yang menggugat terhadap PT Sumber Surya Abadi milik Suci. Mereka mendalilkan bahwasannya klirnnya tidak melakukan kewajiban-kewajibannya, seperti menyediakan lahan makan, tanah fasum, mushola dan surat-surat legalitas hingga dikabulkanlah gugatan tersebut.

“Faktanya untuk fasos, fasum, makam, mushola, jalan, penerang jalan umum (PJU) dan legalitas yang telah diterbitkan oleh BPN lengkap ada semuanya, namun dinyatakan Wanprestasi oleh PN, padahal sudah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memeriksa batas-batas obyek, dan itu menjadi pertanyaan bagi kami perihal hasil putusan seperti itu,” timpal Syahrizal.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, karena menurut versi dia, dari hasil analisis tim kami menemukan bahwa 5 user yang mengajukan gugatan tersebut sejatinya belum melakukan pelunasan terhadap kliennya. Hal itulah yang juga menjadi dasar tidak diberikannya legalitas terhadap obyek sengketa tersebut.

“Menurut kami, 5 user tersebut belum melakukan pembayaran secara lunas terhadap klien kami dengan total hampir Rp 1 miliar. Maka dari itu prestasi mereka juga belum lunas dan kami mengajukan rekonvensi terhadap perkara ini, isi dari rekonvensi kami untuk bayar lunas kekurangan pembayaran para user tersebut terhadap klien kami dan melakukan penyitaan terhadap obyek sengketa,” urai Syahrizal. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video