Bawaslu Ngawi: Perusahaan Wajib Berikan Dispensasi Pemilu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 14 Januari 2024 21:25 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Ngawi terus melakukan sosialisasi dan pengawasan pada sejumlah perusahaan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Hal tersebut soal pemberian dispensasi pada karyawan untuk dapat memberikan hak pilihnya saat pemilu.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendongkrak tingkat kehadiran pemilih ke TPS atau tempat pemungutan suara itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Ngawi. Para komisioner mendatangi pabrik yang memiliki karyawan banyak dan mayoritas dari luar daerah.
BACA JUGA:
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur
Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Instansi Turunkan Baliho Petahana
"Memang tidak semua pabrik meliburkan karyawannya, tetapi pihak manajemen memberikan dispensasi setengah hari kerja untuk karyawannya memberikan hak pilihnya," kata Komisioner Bawaslu Ngawi, Ageng Pristiwasakti.
Yang dilakukan Bawaslu Ngawi dengan mendatangi pabrik-pabrik sesuai pada UU no 7 th 2017 tentang Pemilu, dan pemerintah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.
Simak berita selengkapnya ...