Buntut Penggerebekan Rumah Kos di Jombang, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 16 Januari 2024 16:00 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yakni ID (19) dan AM (16), menjadi tersangka atas dugaan perzinaan kepada gadis di bawah umur. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Penyidikan itu adalah buntut penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (15/01/24) kemarin. Dua gadis di bawah umur usia 16 dan 14, ditemukan dalam kamar yang berbeda yang disewa kedua tersangka.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan data terakhir, bahwa terdapat 7 pasangan bukan suami istri yang diamankan akibat penggerebekan warga.
"Ada 5 pasangan dewasa bukan suami istri, ranahnya bukan kami dan dilimpahkan ke satpol PP. 2 pasangan dengan perempuan di bawah umur kami lakukan penyidikan, dan kami tetapkan tersangka," ucapnya, Selasa (16/01/2024).
Simak berita selengkapnya ...