Buntut Penggerebekan Rumah Kos di Jombang, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Buntut Penggerebekan Rumah Kos di Jombang, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 16 Januari 2024 16:00 WIB

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca (kanan) saat memberikan keterangan ke awak media. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Dikatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana undang-undang yang berlaku. Yakni pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Denda uang Rp5 miliar," terang Sukaca.

Terkait dengan penyedia layanan rumah kos bertarif, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni Tria Primadona (35) dan pacarnya Ivan Abdul Aziz (26). Keduanya warga Kabupaten Nganjuk dan masih dilakukan pendalaman.

"Untuk penyedia karena kapasitas rumah biasa bukan rumah bordir, kami belum bisa tentukan status tersangka, masih kami dalami dan koordinasi dengan JPU," pungkasnya. (aan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video