KPID Jawa Timur Minta Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin
Editor: Redaksi
Rabu, 17 Januari 2024 16:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPID Jawa Timur mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio ialah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan Izin Stasiun Radio (ISR).
"KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin. KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:
Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Ia menyatakan, media penyiaran gelap di Jawa Timur jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk kampanye, termasuk kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.
"Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu setempat ketika ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.