Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Peredaran Pil Dobel L
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 17 Januari 2024 17:39 WIB
"Dari situ kita menemukan BB sebanyak 200 butir jenis dobel L. Dan dari situ kita kembangkan lagi, ketemulah namanya BA dengan bukti memiliki pil sebanyak 1.000 butir," ucapnya.
Dari pengembangan kasus yang ada saat ini, dugaan sementara menyebut bandar banyak berasal dari luar Kabupaten Madiun. Menurut dia, wilayah hukum Polres Madiun menjadi tempat untuk menjual narkoba.
"Jadi bila kita lihat kasus ini, maka bandar itu adanya di luar Madiun. Di sini hanya sebagai tempat membuang atau menjual barang tersebut," pungkasnya.
Dari hasil ungkap kasus ini, para tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba akan disangkakan dengan pasal 436 Jo 138 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (dro/mar)