Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 17 Januari 2024 20:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketiga terdakwa Aryo Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (32), sampaikan pledoi melalui Penasihat Hukum (PH).
Hal itu, karena Penasihat Hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
Dalam sidang PH terdakwa Hendrik berharap terdakwa diputus hukuman seringan-ringannya. Hal itu disampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (16/1).
Sebelumnya, ketiga terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) seberat 19,6 kg di Sidoarjo dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat Hukum terdakwa Hendrik, Muhammad Zidky Ferdianto mengatakan, atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa 3 yaitu Hendrik dirasa tidak adil.
"Karena peran dari masing-masing terdakwa ini berbeda, betul bahwa mereka ini adalah seorang kurir. Tapi perannya mereka ini berbeda," ujarnya.
Menurut Ferdianto, selain melakukan pengambilan maupun pengedaran SS, Aryo juga berkoordinasi dengan seseorang yang bernama BK yang mana terindikasi sebagai bandara narkoba.
"Sesuai dengan keterangan terdakwa Nafik dan Hendrik ini, mereka hanya sebagai pengirim dan pengambil saja. Selebihnya, terdakwa Aryo sebagai koordinatornya," ungkapnya.
Sehingga, baik meranjau ataupun mengambil SS merupakan atas perintah dan persetujuan dari Aryo. Hendrik dan Nafik hanya mengikuti perintah saja.