Ada Potensi Kerugian Keuangan Negara Lebih Besar, Antam Diminta Ajukan PK Kedua | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada Potensi Kerugian Keuangan Negara Lebih Besar, Antam Diminta Ajukan PK Kedua

Editor: Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024 10:28 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist

Tak hanya itu, Eksi Anggraeni dan tiga eks pejabat Antam Surabaya itu pun turut dijerat dengan pidana korupsi pada 2023. Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli Antam.

Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Endang Kumoro disebut memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam sejumlah hal. Pertama untuk menjual BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi; penyerahan melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.

Kemudian memanipulasi laporan stok opname harian Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok . Dan juga menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan di bawah harga resmi dan pemberian melebihi faktur pembayaran.

Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said. Eksi menjual ke Budi Said dengan harga diskon Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga Antam saat itu sebesar Rp 600 juta-Rp 650 juta per kilogram. Terdapat sejumlah pembeli lain melalui Eksi. Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.

Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan kepada Eksi. Alhasil terjadi kekurangan Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok tersebut.

Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).

“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:

Endang Kumoro Mobil Toyota Innova senilai Rp300 juta, Uang umrah dan saku sebesar Rp60 juta, Emas seberat 50 gram seharga Rp30.250.000.

Lalu Misdianto yaitu mobil Innova senilai Rp300 juta dan uang tunai Rp4 miliar. Kemudian Ahmad Purwanto yaitu uang sebesar Rp500 juta

Keempatnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp87.067.007.820 (Rp87 miliar), Endang Kumoro 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta, uang pengganti Rp105.250.000,00. Ahmad Purwanto 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp200 juta dan terakhir Misdianto dengan pidana 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp3.074.000.000,00. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video