Dispusip Kota Kediri Gelar Sosialisasi Aplikasi Srikandi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dispusip Kota Kediri Gelar Sosialisasi Aplikasi Srikandi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 18 Januari 2024 21:11 WIB

Sosialisasi aplikasi Srikandi yang digelar Dispusip Kota Kediri. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota mengundang seluruh OPD, termasuk kelurahan dan kecamatan, Puskemas dan BUMD, untuk mengikuti sosialisasi pelaksanaan naskah Dinas Rekam Media Elektronik melalui aplikasi Srikandi atau akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Kamis (18/1/2024).

Kepala Dispusip Kota , Eko Lukmono Hadi, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4.1/8557/SJ pada November 2022 lalu perihal implementasi Srikandi berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut dia, aplikasi tersebut merupakan regulasi dari pemerintah pusat untuk mewujudkan pelayanan kearsipan dinamis, dan terpercaya serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE di lingkungan pemerintah.

"Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," paparnya..

Di depan 220 orang peserta sosialisasi, Eko menjelaskan pentingnya mendokumentasikan arsip. Menurutnya, dengan didokumentasikan arsip dengan baik akan membantu satker tersebut jika menemui masalah di kemudian hari.

“Arsip itu sangat penting untuk membantu diri kita sendiri saat ada problem,” tuturnya.

Ia menyatakan, dokumen arsip pemerintah memiliki masa simpan minimal 10 tahun, selama masa simpan tersebut dokumen arsip tidak boleh hilang atau dimusnahkan.

“ Jika dalam masa tersebut, ketika dokumen arsip dibutuhkan tapi ternyata dokumen telah hilang akan ada sanksi pidana hingga 2 tahun masa kurungan seperti yang tertuang pada pasal 36 Undang-Undang Kearsipan,” ujarnya.

Tak hanya tertuang pada UU Kearsipan, Eko menegaskan bahwa hukum pidana pemusnahan arsip juga tercantum pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pasal 35. Ia enambahkan, masih banyak OPD, baik di Kelurahan, Dinas, BUMD maupun Puskemas yang dokumen-dokumen arsipnya belum tersimpan dengan rapi dan aman.

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Eko, akan memudahkan perangkat daerah terutama Kelurahan dan Kecamatan yang mungkin saja memiliki kantor yang sempit dan tidak mempunyai gudang atau depo arsip.

Usai sosialisasi, Dispusip Kota akan memberikan pendampingan penggunaan Aplikasi Srikandi pada masing-masing OPD mulai minggu depan secara bergantian. Narasumber kegiatan tersebut ialah Kepala Bagian Organisasi Herwin Zakiyah, dan Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo, Khayat Subkhan. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video