367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 19 Januari 2024 20:36 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Petugas Bea Cukai Madiun mengamankan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah Ngawi.
Informasi itu, berdasarkan dari penyelidikan tim bea cukai, yang akhirnya mendapati gudang penyimpanan rokok putih di daerah Kecamatan Mantingan, Ngawi.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Sosialisasikan Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Mlaku Bareng dan Senam Bersama
Dari keterangan petugas bea cukai, penyelidikan tersebut dilakukan semenjak bulan November 2023 lalu, yang akhirnya mengetahui adanya gudang penyimpanan rokok ilegal pada pekan lalu.
Hasil dari penyelidikan tersebut, Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan pelaku berinisial FR (40) yang saat itu berada di lokasi gudang.
"Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat diduga kuat ada gudang penyimpanan rokok ilegal. Yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan didapati adanya gudang penyimpanan rokok ilegal," jelas Thomas Edi Purwanto, petugas pemeriksa bea cukai Madiun.
Kemudian, seorang tersangka dan ribuan barang bukti rokok ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Kejari Ngawi menerima limpahan kasus peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, sebanyak 367.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 60.600 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Pengungkapan tindak pidana barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal itu, merupakan hasil dari penyidikan dari penyidik Bea Cukai Madiun.
Simak berita selengkapnya ...