Polres Tuban Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Dua Sejoli di Desa Sumberagung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 23 Januari 2024 20:40 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Tuban mengamankan 13 terduga pelaku pengeroyokan dua sejoli di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Minggu (21/1/2024) lalu.
Dari 13 pemuda yang diamankan, petugas menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial ADA (18), MZKZ (22), AK (26) ketiganya berasal dari Kecamatan Parengan.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Kemudian, MA (21) dan R (22) dari Kecamatan Soko. Sedangkan satu orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
"Dari peristiwa itu kita mengamankan 13 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (23/1/2024).
Perwira kelahiran Bojonegoro ini menceritakan kronologi pengeroyokan terhadap dua korban, yakni M (19) warga Parengan dan kekasihnya, N (18) warga asal Rembang.
Bermula saat keduanya berboncengan melewati Jalan Raya Plumpang-Soko. Ketika sampai di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda yang konvoi dari arah berlawanan.