Judi Online, Pria di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 01 Februari 2024 20:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga saat ini masih berlangsung secara daring. Seperti kasus judi online dengan terdakwa Moh. Amru Hidayat (26).
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, terdengar jaksa meminta keringanan setelah dituntut 15 bulan penjara.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” rengeknya kepada Hakim, Kamis (1/2/2024).
Pelaku, sekitar bulan Oktober 2023 ditangkap sebuah warung kopi di kawasan Asemrowo saat sedang main judi Gates Of Olympus. Ia taruhan menghabiskan Rp600 ribu dan belum balik modal, kemudian pelaku ditangkap polisi.
"Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," tuturnya.