Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 02 Februari 2024 12:57 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan APK (alat peraga kampanye) milik caleg maupun capres-cawapres yang dinilai melanggar perda ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat (2/2/2024).
Operasi penertiban dimulai dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri di Jalan Raya Desa Sobo, Kecamatan Ngasem berjalan ke arah selatan.
BACA JUGA:
Bawaslu Kediri Sebut Pemetaan Kerawanan Bisa Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan
Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Launching Rumah Data di Surabaya
DPC PDIP Kabupaten Kediri Berpeluang Cetak Hattrick Pemilu
Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
Di sepanjang jalan, bila menemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, petugas langsung melepas dan mencopoti, kemudian dinaikkan ke truk satpol PP.
Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.
"Hari ini kami melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Sebelumnya, hal serupa sudah kami lakukan di Kecamatan Pare," kata Siswo, Jumat (2/2/2024).
Simak berita selengkapnya ...