Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 02 Februari 2024 12:57 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan APK (alat peraga kampanye) milik caleg maupun capres-cawapres yang dinilai melanggar perda ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat (2/2/2024).
Operasi penertiban dimulai dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri di Jalan Raya Desa Sobo, Kecamatan Ngasem berjalan ke arah selatan.
BACA JUGA:
Hasil Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Minta Paslon Lengkapi Berkas Persyaratan
KPU Kabupaten Kediri Terima Hasil Rikkes Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bawaslu Kediri Sebut Pemetaan Kerawanan Bisa Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan
Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Launching Rumah Data di Surabaya
Di sepanjang jalan, bila menemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, petugas langsung melepas dan mencopoti, kemudian dinaikkan ke truk satpol PP.
Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.
"Hari ini kami melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Sebelumnya, hal serupa sudah kami lakukan di Kecamatan Pare," kata Siswo, Jumat (2/2/2024).