Diduga Langgar Kode Etik, 8 Anggota KPPS Disidang KPU Tuban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Senin, 05 Februari 2024 20:24 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sidang pemeriksaan terhadap 8 anggota KPPS asal Desa Rayung, Kecamatan Senori, yang diduga melanggar kode etik, Senin (5/2/2024).
Para anggota KPPS tersebut diperiksa di aula kantor KPU setempat lantaran saat melakukan foto bersama diduga ada yang mengacungkan jari 1, 2, dan 3.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
"Mereka kita periksa setelah fotonya beredar. Dalam foto itu tampak para anggota KPPS seusai mengikuti bimtek. Namun, saat foto bersama ada beberapa anggota KPPS yang menunjukkan jarinya 2, 1, maupun 3," kata Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri kepada wartawan.
Ia menambahkan, para anggota KPPS yang diperiksa ini diduga tak hanya melanggar kode etik saja. Melainkan mereka ini diduga melanggar perilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas penyelenggara pemilu.