Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasuruan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 06 Februari 2024 17:11 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial TL, warga Dusun Pandelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi lantaran didapati mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan, yakni peredaran narkoba. Oleh karena itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut, dan menangkap pelaku yang sedang berada di warung.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
"Berdasarkan informasi dan kami kembangkan dan kita lakukan, kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Tak jauh dari jalan raya tepatnya di dalam warung. Dan pelaku kita amankan Sekitar pukul 11.00 WIB," urai Agus, Selasa (6/2/2024).
Ia pun menyebut, TL merupakan residivis dan penjahat kambuhan. Tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada 2017 dan bebas dari tahanan pada 2021.